JAWA TIMUR – Kasus dugaan penipuan bermodus janji jabatan politik menyeret nama Stella Rumengan (72) ke meja hijau. Perempuan lanjut usia itu dituntut hukuman dua tahun penjara setelah didakwa menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan nilai kerugian mencapai Rp 226 juta.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menegaskan tuntutan pidana penjara diajukan setelah jaksa mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa.
“Setelah mencermati fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Erfandy kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).
Perkara ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella mendekati Ade Ria Suryani dengan menawarkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027. Ade sendiri diketahui merupakan kader Partai Demokrat yang telah menjabat anggota DPRD Mojokerto dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Dalam upaya meyakinkan korban, terdakwa mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta menyebut dirinya memiliki akses langsung ke elite partai di tingkat provinsi. Klaim tersebut membuat Ade dan suaminya, Sunardi, bersedia menemui terdakwa di Surabaya.
Pada pertemuan itu, Stella disebut meminta uang “mahar politik” sebesar Rp 250 juta dengan dalih akan diserahkan kepada pihak tertentu di internal partai. Namun, dana yang akhirnya diserahkan korban tercatat sebesar Rp 226 juta.
Harapan korban pupus ketika pada 21 Juni 2022 Ade resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto. Saat musyawarah cabang digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, terdakwa justru menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan berujung pada proses persidangan. Jaksa menilai tindakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan