JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dengan kenaikan sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga kestabilan harga sekaligus memastikan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menilai penting bagi publik memahami pembagian tugas antar lembaga. Ia menekankan bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga menjadi kewenangan Bapanas. Menurutnya, Bapanas perlu menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang kini berada di angka Rp6.500 per kilogram.
“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” ujarnya di DPR, Rabu (27/08/2025).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa harga beras bukanlah tugas pokok kementeriannya. Meski demikian, ia mengaku tetap merasa bertanggung jawab karena menyangkut kepentingan petani.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” kata Amran.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menetapkan kenaikan HET beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram di sebagian besar wilayah, serta hingga Rp15.500 di Papua dan Maluku. Menurutnya, langkah ini diambil agar penggilingan padi tidak terbebani biaya dan untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan HET beras sepenuhnya berada di bawah Bapanas.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan