JAKARTA – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh prajurit TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Aksi penggagalan tersebut terjadi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Minggu (01/06/2025).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, menyatakan bahwa jumlah BBL yang hendak diselundupkan mencapai 199.800 ekor. Informasi awal diterima oleh aparat tentang keberadaan kendaraan mencurigakan yang membawa muatan BBL dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatra melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni.
“Selanjutnya, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera melakukan penyekatan di terminal eksekutif Pelabuhan Merak. Tak berselang lama, mobil yang dicurigai bermuatan BBL tersebut muncul dan langsung disergap oleh Tim Gabungan,” kata Uki melalui keterangan tertulis.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan minibus tersebut dan mendapati dua orang pelaku di dalamnya. Mereka adalah seorang pria berinisial DIS (35) dan istrinya, MS (26). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 40 boks styrofoam berisi benih lobster jenis pasir.
Menurut Uki, penyelundupan benih lobster bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan laut serta nasib ekonomi nelayan dalam negeri. Ia menambahkan bahwa estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam kasus ini mencapai sekitar Rp29,97 miliar.
“Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal,” ujar Uki.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Banten guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, benih lobster yang berhasil diamankan diserahkan kepada instansi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor benih bening lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pengelolaan sumber daya lobster, kepiting, dan rajungan, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan dan pelestarian spesies tersebut di wilayah perairan nasional. []
Redaksi11