SUMATERA UTARA – Sidang tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan seorang pelajar berusia 13 tahun kembali digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin sore (14/07/2025). Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sisingamangaraja IXX itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang tampil mengenakan baju dinas militer.
Ketua Majelis Hakim Djunaedi Iskandar memimpin jalannya persidangan, sementara Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Dalam persidangan tersebut, oditur menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kematian seorang anak akibat kelalaian. “Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” ujar Tecki di hadapan majelis hakim.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 17 Juli 2025.
Tuntutan yang dibacakan oditur memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Fitriyani, ibu kandung MAF, menyatakan ketidakterimaannya atas ringannya hukuman yang diajukan. “Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu,” katanya saat diwawancarai. Ia menilai hukuman semestinya lebih berat. “Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” tambahnya.
Fitriyani juga menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anaknya. MAF sempat meminta izin keluar rumah pada Sabtu malam (31/05/2024) pukul 20.00 WIB untuk bermain ke rumah temannya dan membeli obat. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih membalas pesan dari ibunya dan mengirimkan foto keberadaannya. Namun, menjelang dini hari, komunikasi terputus. Pada Minggu pagi (01/06/2024), Fitriyani mendapat kabar bahwa anaknya ditembak dan dilarikan ke RSU Sawit Indah Perbaungan. Saat tiba di rumah sakit, MAF sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada.
Dari penelusuran, korban diketahui sempat diajak nongkrong dan berujung dikejar dua mobil yang salah satunya dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra. Saat tiba di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, MAF terkena tembakan hingga terjatuh ke parit. “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.
Dalam kasus ini, empat warga sipil yang terlibat juga telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Agung Pratama dan M Abdillah Akbar masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Eduardus Jeriko Nainggolan divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara Paul M Sitompul dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan, yang putusannya dibacakan pada 15 Juli 2025.[]
Admin05