AMUNTAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah kembali menindak tegas praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang meresahkan warga. Dalam operasi Kamis (13/11/2025), tiga orang kakek ditangkap karena diduga terlibat aktivitas perjudian, salah satunya berperan sebagai pengepul angka.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya praktik Togel di kawasan publik. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Kuatman, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Pelaku utama berinisial F (64), warga Desa Palampitan Hilir, diduga menjadi pengepul atau penerima setoran angka Togel. Aktivitasnya terendus dari laporan warga yang sering melihat F menerima kertas dan uang di area Taman Putri Junjung Buih. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan F sedang melakukan transaksi.
Selain F, dua pelaku lain, TR (56) warga Desa Tangga Ulin Hilir dan A (61) warga Desa Panangkalaan, turut diamankan karena berperan sebagai pemasang atau penombok Togel. Barang bukti yang disita antara lain 8 lembar sobekan kertas berisi angka tebakan Togel, 6 lembar kertas besar, 13 lembar rekapan angka, uang tunai Rp331 ribu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT yang digunakan F untuk operasional.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. AKP Teguh Kuatman mengingatkan hukuman bagi pelaku cukup berat. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan