BONTANG – Pembukaan fungsional terbatas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan (JBH) menuju Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan publik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat pemerintah pusat untuk mengurai kepadatan lalu lintas antardaerah, sekaligus menguji kesiapan infrastruktur strategis yang masih dalam tahap pengembangan.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur membuka jalur tersebut sebagai alternatif perjalanan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari Kalimantan Timur menuju Kalimantan Selatan, maupun sebaliknya. Jalur fungsional ini juga menghubungkan langsung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sehingga diharapkan dapat mempercepat mobilitas selama periode libur panjang.
Total panjang ruas Jalan Tol dan JBH IKN yang dibuka secara terbatas mencapai 50,227 kilometer. Jalur ini diklaim mampu memangkas waktu tempuh secara signifikan dibandingkan jalur nasional yang selama ini menjadi andalan pemudik.
“Ruas ini dapat ditempuh selama kurang lebih 60 menit,” kata Kepala BBPJN Kaltim Yudi Hardiana.
Meski dibuka untuk umum, penggunaan jalan ini tetap dibatasi dengan sejumlah ketentuan. Pengendara dari arah Balikpapan dapat mengakses jalan melalui Tol Balikpapan–Samarinda lewat Gate Manggar, kemudian masuk ke Tol IKN di Kilometer 8. BBPJN memastikan tidak ada pungutan biaya selama masa uji coba tersebut.
“Nanti ada gate tol dengan tarif Rp 0. Jadi mulai dari Manggar sampai ke arah IKN gratis,” sebutnya, Selasa (16/12/2025).
Untuk kendaraan tujuan Kalimantan Selatan dan PPU, pengguna jalan diarahkan keluar melalui akses Bandara VVIP atau Pantai Lango. Sementara itu, kendaraan yang hendak menuju KIPP IKN dapat keluar melalui akses Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A di Simpang ITCI Sepaku.
Namun demikian, BBPJN menegaskan bahwa pembukaan fungsional ini hanya berlaku bagi kendaraan tertentu. Jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan golongan 1, yakni kendaraan kecil non-bus dan non-truk. “Batasan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam,” tuturnya.
Dari sisi pengamanan, BBPJN Kaltim mengerahkan 4 hingga 5 unit kendaraan safety patrol yang bertugas mengawasi kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, fasilitas darurat juga disiapkan untuk mengantisipasi situasi tak terduga.
“Kami juga menyiapkan ambulans dan menyebarkan beberapa CCTV,” jelasnya.
Sebanyak 54 unit kamera pengawas dipasang di sepanjang ruas tol dan jalan bebas hambatan tersebut untuk memantau arus lalu lintas serta memastikan pengendara mematuhi batas kecepatan. Pembukaan fungsional ini menjadi uji awal bagi pemerintah dalam memastikan jalan tol IKN benar-benar aman dan layak digunakan publik. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan