Tol MBZ Dikorupsi, Truk Jadi Tidak Boleh Lewat

JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) yang melintasi rute Jakarta-Cikampek masih berlangsung di pengadilan. Korupsi yang terjadi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp510 miliar, akibat penyimpangan baik dari sisi volume maupun kualitas jalan yang dibangun. Selain itu, tol layang yang seharusnya menjadi solusi transportasi ini juga gagal memenuhi fungsinya secara optimal, karena tidak dapat dilalui oleh kendaraan golongan III, IV, dan V, sesuai dengan desain awal.

Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah membawa sejumlah pejabat ke dalam jeruji besi. Beberapa terdakwa yang terlibat antara lain eks Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Menurut dakwaan jaksa dan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para terdakwa melakukan manipulasi terhadap spesifikasi teknis proyek. Mereka secara sengaja mengubah spesifikasi jalan layang Tol MBZ yang telah disetujui, dengan menurunkan volume serta kualitas steel box girder, komponen utama pada jembatan berbentuk kotak berongga.

“Perubahan ini dilakukan dengan cara menghilangkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder yang awalnya dirancang dengan bentuk V berubah menjadi U,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Pada desain awal, steel box girder direncanakan memiliki bentuk V dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dan bentangan sepanjang 30 meter. Namun, dalam dokumen lelang, spesifikasi berubah menjadi bentuk U dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter dan bentangan 60 meter. Lebih jauh lagi, pada pelaksanaan proyek, ukuran girder kembali diperkecil menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan tetap 60 meter.

Akibat perubahan ini, Jalan Layang Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk kendaraan berat. Jaksa menegaskan bahwa selain merugikan negara secara finansial, perubahan tersebut juga membahayakan pengguna jalan. Meskipun dampaknya sangat besar, hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku korupsi dinilai terlalu ringan, hanya dengan hukuman penjara selama empat tahun bagi beberapa terdakwa.

Kasus ini menjadi ironi, terutama karena proyek infrastruktur seperti Jalan Layang Tol MBZ seharusnya menjadi tulang punggung transportasi nasional, yang mendukung kelancaran arus barang dan orang. Namun, akibat kelalaian dan manipulasi dalam proyek ini, kepercayaan publik terhadap integritas proyek infrastruktur pemerintah semakin terguncang. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X