LAMANDAU – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di kawasan transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, Marinus Apau, menyampaikan pembelaannya melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Marinus, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, menyampaikan pembelaan setelah mendengar tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota tim penasihat hukum, Miko Siamiko, mengatakan bahwa kliennya didakwa berdasarkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima tuntutan tersebut dan menolaknya dengan tegas.
“Kami sebagai tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan secara tegas menolak tuntutan yang diajukan JPU. Penolakan ini kami dasar dengan argumen kuat yang sudah kami jabarkan dalam nota pembelaan,” ujar Miko usai sidang yang digelar pada Rabu (18/6).
Nota pembelaan yang dibacakan terdiri dari 179 halaman dan memuat berbagai poin argumentatif. Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pleidoi adalah bahwa tidak ada niat jahat dari Marinus Apau dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), membentuk tim teknis, hingga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Semua keputusan tersebut, menurut tim hukum, dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik.
“Semua tindakan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, dan tidak ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti. Kalaupun ada, tidak ada hubungan langsung dengan tindakan terdakwa. Ini lebih tepat disebut pelanggaran administratif, bukan pidana,” jelas Miko.
Ia menambahkan bahwa fakta-fakta selama proses persidangan justru tidak menunjukkan keterlibatan Marinus dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan cermat seluruh poin pembelaan yang telah disampaikan.
“Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan dengan bijak seluruh uraian pembelaan kami. Kami hanya ingin menyuarakan kebenaran,” tegasnya. Miko juga mengharapkan agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Selain itu, ia meminta agar hak-hak Marinus dipulihkan, termasuk kedudukan, kehormatan, serta martabatnya sebagai warga negara. Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan