Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, DPRD Desak Ganti Rugi Notaris

SAMARINDA – Insiden tongkang batu bara kembali terjadi di Sungai Mahakam. Kali ini, tongkang tersebut menabrak pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam setelah tali penarik (towing) terputus, menyebabkan ponton hanyut terbawa arus sungai pada (26/04/2025) lalu. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di perairan strategis Kota Samarinda.

Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan pelayaran yang terlibat dalam tabrakan tersebut. Ia menilai bahwa perusahaan cenderung memberikan janji tanpa realisasi yang jelas.

“Ini jangan sampai terulang terus, kalau perusahaan hanya janji tapi tidak ditepati, maka pemerintah dan masyarakat yang dirugikan, terlebih ini menyangkut fasilitas vital,” ujar Jahidin kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Sabtu (24/05/2025).

Jahidin mendesak agar seluruh janji ganti rugi yang pernah disampaikan oleh perusahaan dituangkan dalam akta notaris. Menurutnya, akta tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan jika pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban, seperti gagal membayar ganti rugi atau tidak melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

“Akta notaris itu supaya bisa jadi dasar hukum, kalau tidak dilaksanakan, sehingga aset pelaku usaha bisa disita sesuai ketentuan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menambahkan, usulan mengenai pencatatan perjanjian ganti rugi ke dalam akta notaris sudah pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari pimpinan DPRD Kaltim sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset publik.

“Jangan lagi ada toleransi, kami butuh perlindungan hukum yang jelas untuk perbaikan fasilitas umum seperti Jembatan Mahakam, tanpa jaminan resmi berupa akta notaris kerugian akan terus berulang,” tegasnya.

Jembatan Mahakam merupakan salah satu infrastruktur penting di Samarinda yang menghubungkan sisi utara dan selatan kota. Gangguan terhadap struktur jembatan tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan pelayaran terkait proses ganti rugi maupun perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X