TPID Tarakan Temukan Minyakita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

TARAKAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Jamaluddin, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gusher pada Kamis (27/02/2025). Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan harga barang-barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam sidak kali ini, Tim TPID menemukan pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas HET.

Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan pedagang sembako yang menjual minyak goreng Minyakita seharga Rp 32.000 untuk kemasan dua liter, yang berarti harga per liter mencapai Rp 16.000. Padahal, berdasarkan HET yang berlaku, harga minyak goreng Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Artinya, harga yang ditawarkan pedagang tersebut sudah lebih mahal Rp 300 dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, pedagang tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan harga tersebut disebabkan oleh biaya tambahan untuk plastik yang digunakan untuk membungkus minyak goreng. Menurutnya, harga tersebut sudah termasuk biaya plastik yang digunakan untuk pembungkus minyak yang dibeli konsumen.

Mendengar penjelasan tersebut, Tim TPID Tarakan meminta pedagang untuk menurunkan harga minyak goreng Minyakita sesuai dengan HET yang berlaku, yakni Rp 15.700 per liter. Selain itu, TPID juga mengimbau pedagang untuk menyediakan lebih banyak stok minyak goreng Minyakita dalam kemasan satu liter.

Jamaluddin, Sekda Tarakan, menegaskan bahwa harga minyak goreng harus sesuai dengan yang tercantum pada kemasan dan tidak boleh ada tambahan harga plastik atau biaya lainnya.

“Kami minta ketegasan dalam hal ini. Harus dijual sesuai dengan harga yang tertera di kemasan dan spanduk yang ada,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan menjelang bulan Ramadan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian, Bank Indonesia (BI), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Bulog, serta Balai POM di Tarakan. Seluruh instansi tersebut berperan dalam memantau ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok untuk menjaga inflasi di Tarakan, khususnya menjelang Ramadan yang identik dengan meningkatnya permintaan akan barang-barang kebutuhan pokok.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan terus memantau apakah pedagang akan kembali menjual minyak goreng Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Jika pelanggaran ini terulang, TPID akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, pedagang yang terlibat belum dikenakan sanksi. Namun, sesuai dengan Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga jual, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pihak TPID Tarakan juga mengingatkan agar semua pedagang mengikuti aturan yang berlaku, khususnya mengenai harga jual barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah, seperti minyak goreng Minyakita, untuk memastikan stabilitas harga dan melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban pasar dan melindungi konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang biasanya diwarnai dengan lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com