MARTAPURA — Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terkuak. Seorang petani berusia 46 tahun ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri. Pelakunya tak lain adalah adik kandung korban, yang diduga menyimpan luka batin akibat konflik keluarga berkepanjangan.
Korban berinisial AK ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Masjid Gang Ar Raudhah RT 003, Minggu (14/12/2025) pagi sekitar pukul 06.40 Wita. Kondisi jenazah membuat warga sekitar terhenyak. Luka bacokan terlihat di sejumlah bagian tubuh, dengan jari tangan kanan terputus serta kedua kaki hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan, pelaku berinisial MI, yang merupakan adik kandung korban, diduga telah menunggu sejak dini hari. “Korban mengalami luka parah di bagian kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres saat rilis perkara di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya saat korban baru pulang dari masjid usai melaksanakan salat Subuh. Begitu korban masuk ke rumah, pelaku langsung mengayunkan parang berkali-kali hingga korban tewas di tempat.
Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban bernama Armini, yang curiga melihat pintu rumah korban terbuka. Saat diperiksa, korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa konflik warisan menjadi pemicu utama tragedi ini. Perselisihan mengenai pembagian rumah dan tanah keluarga disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Motif sementara adalah masalah warisan. Konflik ini sudah terjadi sekitar lima tahun,” kata AKBP Dr Fadli.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kerap diminta menunggu pembagian harta warisan yang tak kunjung jelas. “Masalah warisan sudah sekitar lima tahun. Saya selalu disuruh menunggu pembagian,” kata pelaku saat diwawancarai.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, setelah adanya laporan warga. Tim gabungan Polsek Martapura dan Resmob Polres Banjar langsung mengamankan tersangka.
Fakta lain yang terungkap, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Dari keterangan keluarga, tersangka pernah menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penenang dari RSJ Sambang Lihum. “Dari keterangan keluarga, tersangka memiliki riwayat menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penenang dari RSJ Sambang Lihum,” beber Kapolres.
Penyidik kini melibatkan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan dilakukan guna memberikan gambaran objektif dalam proses hukum. “Karena itulah kami melibatkan dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” tegas Kapolres.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berlumuran darah, sebila parang sepanjang sekitar 55 sentimeter, serta pakaian milik pelaku. Korban telah dibawa ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan