PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus kematian tragis Nurmaliza kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (13/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra itu kembali membuka fakta baru terkait kondisi jenazah korban yang diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam sebelum ditemukan.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penuntut umum, yakni Restu Rianto, anggota identifikasi Polres Pulang Pisau. Dalam kesaksiannya, Restu menceritakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang ia lakukan di lokasi penemuan jasad Nurmaliza di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Restu, posisi jenazah ditemukan dalam keadaan telungkup, berpakaian lengkap, dan berada di area menurun dekat parit kecil. Di sekitar tubuh korban tidak ditemukan satu pun identitas diri. “Hanya ada satu anting di telinga korban,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kematian telah berlangsung lebih dari 12 jam. “Hal itu ditandai dengan adanya lebam dan pembengkakan pada tubuh korban,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Alvaro Jordan Alvaro dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menghilangkan barang bukti.
Dari keterangan kepolisian, peristiwa ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka diketahui terlibat pertengkaran di kamar kos mereka di Palangka Raya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, mengungkapkan bahwa cekcok tersebut dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap tersangka.
Dalam kemarahan yang memuncak, Alvaro memukul wajah korban, kemudian mencekik dan membekap hingga korban kehilangan nyawa. Tidak berhenti di situ, pada 11 Mei 2025 tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Pulang Pisau.
Jasad Nurmaliza baru ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Setelah upaya pelarian ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, polisi akhirnya berhasil meringkus Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman pada 13 Mei 2025.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa lemahnya kontrol emosi dapat berujung pada tindakan fatal. Fakta-fakta baru yang muncul di pengadilan diharapkan mampu mengungkap seluruh kebenaran dan memberi keadilan bagi keluarga korban yang masih berduka. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan