Tragedi Tapin: Dari Amarah ke Tindak Kriminal

TAPIN – Rantau, ibu kota Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali diguncang insiden kriminal yang menyita perhatian publik. Seorang pemuda bernama Yusuf Al Fayyadh (23), warga Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat dini hari (13/062025), sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Houling Batu Bara, tepatnya kawasan Jalan A. Yani Km 94, Desa Pulau Pinang Utara. Korban ditemukan oleh saksi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala, leher, pelipis, serta pergelangan tangan.

Ketegangan meningkat setelah identitas tiga pelaku terungkap. Mereka berinisial MT (18), SF (18), dan MH (18), yang diketahui masih remaja dan berasal dari Binuang. Mereka diduga melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahi mereka saat bekerja.

“Para pelaku kesal karena sering dimarahi korban saat bekerja. Motif sakit hati ini yang memicu mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Penmas Humas Ipda Yudhis, Minggu (15/06/2025).

Langkah cepat aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Dengan mengantongi laporan bernomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polres Tapin/Polda Kal-Sel, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintel, dan Polsek Binuang langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar tempat tinggal para pelaku. Penangkapan pun berlangsung tanpa perlawanan. Ketiga remaja tersebut diserahkan langsung oleh keluarga mereka kepada pihak kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum. “Ini bentuk kepercayaan dan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi. Kami apresiasi pihak keluarga yang kooperatif,” kata Ipda Yudhis.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga menjadi alat utama dalam aksi pembunuhan, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah. Barang-barang bukti itu menjadi kunci dalam memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Jenazah Yusuf sempat dibawa ke RSUD Datu Sanggul untuk dilakukan visum,” tambahnya.

Pihak Polres Tapin menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan,” tegas Ipda Yudhis. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X