Tragedi Terra Drone, Polisi Tetapkan Dirut sebagai Tersangka

JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang, termasuk satu ibu hamil. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (10/12/2025).

“Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12/2025).

Roby menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait kebakaran maut tersebut. “Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka),” ujarnya.

Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (09/12/2025). Total korban tewas berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Api diduga berasal dari baterai litium yang terbakar di lantai 1, kemudian asap tebal menyebar hingga lantai 6.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, RS Polri telah menyelesaikan identifikasi jenazah. Korban diduga tewas karena menghirup asap dan gas karbon monoksida.

“Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” kata Susatyo di lokasi kebakaran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (09/12/2025).

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan, dan kemungkinan tersangka lain dapat ditetapkan seiring dengan hasil pemeriksaan tambahan.

Insiden ini memicu sorotan publik dan Komisi V DPR yang mendorong pengusutan pengelola gedung secara tuntas, termasuk penegakan pidana bagi pihak yang terbukti lalai. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com