PONTIANAK – Kasus pembunuhan balita berusia 1 tahun 7 bulan mengguncang Kota Pontianak. Anak malang itu meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan pacar ibu kandungnya, MD (23), di sebuah rumah kost Jalan K.H.W. Hasim, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan berkali-kali. “Pelaku memukul, mencubit, menjewer telinga, hingga membanting korban,” ujar Haris dalam rilis resmi di Mapolresta Pontianak, Rabu (03/12/2025).
Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal lantaran korban sering menangis. Akibat serangan tersebut, kondisi balita kritis dan dirawat di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025) sebelum meninggal dunia pada Senin (01/12/2025).
Ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penangkapan. Pelaku MD diamankan tanpa perlawanan di RSUD dr. Soedarso, Senin (01/12/2025) pukul 20.00 WIB.
MD kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah melakukan visum, memeriksa saksi dan pelaku, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
“Proses penyidikan terus berjalan, kami akan koordinasi dengan pihak jaksa agar kasus ini dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda Haris.
Kasus tragis ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak, sekaligus menunjukkan betapa kejahatan domestik bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan