Tragis, Cekcok Berujung Penikaman di Samarinda Seberang

SAMARINDA — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang pria berinisial R (25) di wilayah Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang yang kemudian berkembang menjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh jajaran kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Samarinda Seberang pada Rabu (04/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian memaparkan kronologi kejadian sekaligus menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi peristiwa.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Hendri, barang bukti yang berhasil diamankan memiliki peran penting dalam mengungkap kronologi kejadian serta memperjelas keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menikam bagian hati korban. Selain itu, terdapat pula senjata tajam jenis golok yang sebelumnya diayunkan korban ke arah pelaku dan sempat melukai telapak tangan pelaku,” ujar Hendri, sapaan akrabnya ini.

Ia menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertemuan antara korban R dan pelaku bernama Gusrianto (GS). Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok yang semakin memanas hingga akhirnya terjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam.

Menurut hasil penyelidikan sementara, perkelahian tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang antara pelaku dan korban yang belum terselesaikan.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau hingga mengenai bagian vital tubuh korban, yakni di bagian hati. Luka tusuk yang dialami korban menyebabkan kondisinya kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, pelaku juga mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan golok yang diayunkan oleh korban saat perkelahian berlangsung.

Selain dua bilah senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat peristiwa berlangsung, satu unit telepon genggam milik pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku bersama rekannya untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Semua barang bukti sudah kami sita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Hendri.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Baihaki, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan guna mendukung proses penyidikan.

“Pisau yang digunakan untuk menikam korban, golok milik korban, pakaian kedua belah pihak, telepon genggam pelaku, hingga sepeda motor yang dipakai menuju lokasi sudah kami amankan. Penanganan kasus ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Baihaki.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun, tergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian yang dilakukan dalam proses persidangan.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Samarinda Seberang, agar tetap kondusif.

Selain itu, aparat kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi konflik atau tindak kekerasan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Kami berharap warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutup Baihaki. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com