SAMARINDA – Tempat hiburan malam kembali terbukti rawan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Hal ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk seorang kurir ekstasi di pelataran QQ KTV, sebuah tempat hiburan populer di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota.
Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari (11/06/2025), sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, diamankan setelah kedapatan membawa 30 butir ekstasi berwarna pink seberat total 11,11 gram serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram.
Menurut polisi, MR hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar, di bawah kendali seorang pengendali berinisial E yang kini berstatus buron. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan penyamaran yang dilakukan petugas selama beberapa waktu.
“Petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil memancing tersangka MR untuk melakukan transaksi di parkiran QQ KTV. Saat proses serah terima hendak dilakukan, tersangka langsung kami amankan,” ungkap Kompol Bambang Suhandoyo, SH, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.
MR sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah dalam kantong plastik hitam, namun upaya itu berhasil digagalkan setelah petugas segera mengamankan lokasi dan menemukan ekstasi yang dibuang.; “Ini menunjukkan bahwa meski pelaku yang tertangkap masih muda, dia bagian dari jaringan yang lebih luas. Kami masih memburu E yang diyakini sebagai pengendali utama,” tegasnya.
Dari keterangan tersangka, MR mengaku diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli sesuai titik temu yang telah ditentukan. Kasus ini menguatkan kembali kekhawatiran publik atas lemahnya pengawasan di area hiburan malam yang kerap dimanfaatkan sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
Polisi kini terus mengembangkan penyidikan demi membongkar jaringan yang diduga telah beroperasi berulang kali di lokasi yang sama. MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kurir narkotika bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan tersebut. [] Admin03