KETAPANG — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali terpukul. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu dan mengamankan dua pria paruh baya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Y (55) dan H (46). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup sebelum dilakukan penggerebekan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Made Dewa Surita, menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah memastikan rumah tersebut kuat diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. “Setelah informasi warga kami dalami, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan mendatangi dan menggeledah rumah yang dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (12/01/2026).
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Polisi tidak hanya memeriksa ruangan di dalam rumah, tetapi juga melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua terduga.
Dari tangan Y, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,98 gram bruto, alat hisap sabu, pipet yang dimodifikasi, kaca fanbo, korek api, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dari H, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram bruto yang disimpan terpisah.
Saat penggeledahan berlangsung, kedua pria tersebut tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka.
“Seluruh barang bukti beserta kedua terduga langsung kami amankan ke Mapolres Ketapang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Made.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jerat hukum berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian KUHP baru.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan