Transformasi Digital: Sertipikat Tanah Konvensional Jadi Elektronik

JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengubah sertipikat tanah dari bentuk konvensional menjadi sertipikat elektronik. Layanan ini resmi dibuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di bidang pertanahan. Peralihan ke sertipikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi serta memberikan jaminan keaslian data yang lebih baik.

Untuk melakukan konversi tersebut, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain sertipikat tanah lama, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui perwakilan, fotokopi KTP dan KK, serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemilik berupa badan hukum.

Selain dokumen, masyarakat juga diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu per bidang atau per sertipikat. Besaran biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Biaya tersebut juga mencakup penggantian blanko sertipikat yang rusak, hilang, atau konversi ke format baru.

Prosedur pengajuan sertipikat elektronik cukup mudah. Pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan kantor pertanahan yang wilayahnya sesuai dengan domisili tanah. Semua dokumen yang sudah disiapkan diserahkan kepada petugas di kantor pertanahan. Selanjutnya, kantor pertanahan akan menarik sertipikat lama yang masih berbentuk analog untuk kemudian menerbitkan sertipikat elektronik.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepemilikan ganda atas satu bidang tanah. Dengan digitalisasi sertipikat, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan transparan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola hak atas tanah. Transformasi ini juga menjadi bagian dari modernisasi layanan publik yang digalakkan pemerintah. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X