Transparansi Tahanan, KPK Atur Penggunaan Masker

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok aturan baru terkait larangan penggunaan masker bagi tahanan saat menjalani pemeriksaan atau saat ditampilkan ke hadapan publik. Langkah ini dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap para tersangka tindak pidana korupsi. “Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025).

Menurut Budi, selama ini belum ada ketentuan teknis yang secara eksplisit melarang tahanan menggunakan masker saat berada di ruang pemeriksaan atau dalam agenda resmi konferensi pers yang digelar KPK. Karena itu, KPK merasa perlu menyusun panduan yang lebih tegas dan seragam bagi seluruh pihak, termasuk bagi para tahanan. “Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Isu ini menjadi sorotan karena dalam beberapa konferensi pers kasus besar yang digelar KPK, para tersangka kerap kali dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan wajah tertutup masker. Tidak sedikit publik yang menilai bahwa penggunaan masker dapat mengurangi kejelasan identifikasi tersangka oleh media dan masyarakat.

Kebiasaan serupa juga terjadi saat para tersangka yang telah resmi ditahan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mayoritas dari mereka tetap menggunakan masker, meskipun tidak lagi dalam situasi pandemi yang mengharuskan penggunaan alat pelindung diri tersebut secara ketat.

Sejumlah kalangan mendorong agar KPK menerapkan standar yang lebih transparan dalam menghadirkan tersangka kasus korupsi, termasuk dengan memastikan identitas mereka mudah dikenali publik. Hal ini dinilai penting agar proses hukum tidak hanya berlangsung adil, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat soal akuntabilitas pejabat publik.

Namun, di sisi lain, penggunaan masker masih dipertahankan oleh sebagian tahanan dengan alasan kesehatan atau privasi. Perdebatan ini kemudian membuka ruang bagi KPK untuk menetapkan regulasi yang lebih proporsional antara hak individu dan kebutuhan akan keterbukaan informasi publik. Wakil Ketua KPK sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa kemungkinan pengaturan ini dapat merujuk pada ketentuan yang lebih luas, seperti KUHAP, apabila diperlukan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com