JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) menyusul permintaan para tersangka. Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengawasan berlapis dari lembaga eksternal sebagai bentuk keterbukaan proses hukum.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya, para tersangka, serta pengawas eksternal dari Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Kehadiran berbagai pihak itu ditegaskan sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses ini digelar secara terbuka dan profesional. “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iman, gelar perkara khusus ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan cukup panjang. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, menyita 17 barang bukti serta 709 dokumen, dan menggelar dua kali gelar perkara serta dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
Dalam forum tersebut, penyidik juga menunjukkan ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli Presiden Jokowi. Dokumen itu diperoleh melalui konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan ditampilkan secara terbuka kepada para tersangka dan peserta gelar perkara.
Iman menegaskan tidak terjadi perdebatan dalam forum tersebut terkait keabsahan dokumen. “Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
Alih-alih memperdebatkan dokumen tersebut, para tersangka justru mengajukan tambahan saksi ahli, di antaranya Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto. Penyidik menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
Lima tersangka klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis juga dijadwalkan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah disusun.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna memberikan kepastian hukum. “Kemudian setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ungkap Iman.
Polisi juga membuka ruang hukum bagi para tersangka yang merasa keberatan atas penetapan status hukum mereka. “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan saksi dan ahli selesai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan