PONTIANAK – Gelombang keluhan warga soal kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan akhirnya berbuah tindakan tegas. Pemerintah Kota Pontianak melalui razia gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (27/01/2026).
Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri ini menyasar tiga titik padat aktivitas, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani. Sejak pagi hingga menjelang siang, petugas menyisir kendaraan yang menutup hak pejalan kaki dan pesepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menyebut penertiban ini bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang diperkuat setelah maraknya aduan warga di media sosial.
“Ketika keluhan publik mencuat dan menjadi perhatian luas, kami memastikan respons di lapangan juga diperkuat. Pesannya jelas, parkir sembarangan tetap akan ditindak,” ujar Trisna saat meninjau lokasi.
Ia menjelaskan, penegakan aturan parkir membutuhkan kolaborasi lintas instansi karena keterbatasan kewenangan Dishub. Penindakan terhadap kendaraan pribadi berada di bawah kewenangan kepolisian, sementara aspek pelanggaran peraturan daerah ditangani Satpol PP.
“Karena itu, razia ini dilakukan bersama. Ada penindakan administratif hingga proses tipiring sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum operasi gabungan digelar, Dishub Pontianak mengaku telah melakukan langkah persuasif, mulai dari teguran hingga pengempesan ban kendaraan. Namun, pelanggaran tetap berulang, terutama di kawasan komersial dan jalur sibuk.
Trisna juga mengungkapkan tantangan keterbatasan personel. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota dari pagi hingga malam.
“Ketika satu titik ramai dibicarakan di media sosial, bukan berarti kami abai. Bisa jadi petugas sedang bertugas di lokasi lain,” katanya.
Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan diamankan Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai lahan parkir dadakan.
“Trotoar dan jalur sepeda adalah ruang publik untuk keselamatan. Kalau fungsinya dirampas, yang dirugikan adalah semua,” pungkas Trisna. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan