Truk Lewat Jalan Umum, KPC Kena Kritik DPRD Kaltim

KUTAI TIMUR – Aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui jalan nasional di Kutai Timur menuai kritik dari kalangan legislatif. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri tambang dinilai berisiko merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Arfan, secara tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling batu bara. Ia menilai praktik tersebut melanggar prinsip dasar pemanfaatan fasilitas publik.

“Pengangkutan batu bara tidak semestinya melintasi jalan nasional. Itu jalan umum, bukan jalur industri. Jika terus dibiarkan, kondisi jalan akan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Arfan, Senin (21/04/2025).

Arfan juga mendorong KPC agar mulai memikirkan pembangunan infrastruktur tersendiri untuk aktivitas hauling mereka, seperti jembatan layang (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass), agar operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

“Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” lanjutnya.

Tak hanya soal infrastruktur, Komisi III juga mengingatkan KPC agar lebih serius dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. DPRD berharap perusahaan tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal ini, Acting Superintendent Public Communication PT KPC, Silvester Pantur, mengatakan pihaknya masih akan mendalami dan mempelajari persoalan yang disampaikan DPRD tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2020 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk keperluan pengangkutan batu bara maupun kelapa sawit. Dalam beleid tersebut, perusahaan tambang diwajibkan memiliki jalur khusus untuk kegiatan operasional.

DPRD Kaltim pun menegaskan akan terus memantau pelaksanaan perda ini di lapangan, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap industri ekstraktif di daerah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com