BANTEN — Aksi pencurian truk yang terjadi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (02/02/2026) akhirnya terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial TK (31) di wilayah Kabupaten Lebak. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Mitsubishi Colt Diesel senilai sekitar Rp150 juta. Hasil penelusuran tim opsnal membawa petugas hingga berhasil mengamankan pelaku di luar kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah terlibat dalam kasus serupa dan bahkan sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan,” jelasnya, Senin (02/03/2026).
Polisi juga menemukan upaya pelaku dalam menyamarkan kendaraan curian. Truk tersebut diubah tampilannya agar sulit dikenali. “Bagian bak kendaraan dicat ulang menggunakan pilox hitam dan nomor polisi diganti dengan pelat palsu, sementara pelat asli disimpan di dalam,” tambahnya.
Selain itu, kendaraan hasil curian diduga hendak dibawa keluar daerah sebelum dijual.
Kapolsek Benda, Sriyono, menyebutkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. “Kami masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta perekat pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan