BERAU – Satlantas Polres Berau hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, pada Sabtu (22/03/2025). Truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dikabarkan usai melakukan aktivitas hauling batu bara yang diduga tak berizin.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah truk yang terlibat memang terkait dengan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Berau. “Yang jelas itu truk kosong, tidak ada batu bara yang dimuat. Namun, kami menduga itu adalah truk koridor,” ujarnya.
AKP Wulyadi juga menyebutkan bahwa sopir truk terindikasi mengemudi dalam pengaruh alkohol, berdasarkan aroma alkohol yang tercium dari mulutnya setelah kejadian tersebut. “Iya, sepertinya habis minum. Karena mulut sopirnya bau alkohol,” tambahnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah meminta keterangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Masih diperiksa dan dimintai keterangan. Prosesnya masih berjalan sebelum ada penetapan tersangka,” kata Wulyadi.
Sebelumnya, kecelakaan ini menyebabkan seorang pria yang mengendarai sepeda motor tewas. Truk yang terlibat kecelakaan, dengan nomor polisi KT 8619 GM, melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pengendara motor. Setelah itu, sopir truk tersebut tidak berhenti dan terus melaju hingga menabrak sebuah mobil dan pagar tembok milik warga di simpang Jalan Pembangunan, yang menyebabkan truk tersebut terperosok ke dalam parit.
Dari informasi yang diterima, korban yang diketahui bernama Jimy, seorang pria asal Kabupaten Berau, tengah dalam perjalanan pulang kerja saat insiden tersebut terjadi. Keluarga korban, melalui Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Berau, Marjinus Ugin, sangat menyayangkan peristiwa tabrak lari ini. Marjinus menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dengan tegas. “Kami akan mengawal kasus ini. Ini adalah perbuatan melanggar hukum, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Marjinus.
Dia juga mengimbau agar masyarakat Dayak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu mengikuti jalannya proses hukum. “Hukum adalah panglima tertinggi, dan kami sangat menghargai itu,” tambah Marjinus.
Selain itu, Marjinus mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan menjaga keselamatan di jalan raya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. []
Redaksi03