CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Donald Trump setelah akses jurnalis mereka ke Gedung Putih dicabut, dengan alasan tindakan tersebut berkaitan dengan hak kebebasan pers.
WASHINGTON, D.C. – Perselisihan antara pemerintahan Presiden Donald Trump dan sejumlah media Amerika Serikat memasuki ranah hukum setelah Cable News Network (CNN), MS NOW, dan Politico menggugat pemerintah terkait pencabutan akses jurnalis mereka ke Gedung Putih. Ketiga organisasi media tersebut meminta pengadilan federal memulihkan akses peliputan yang mereka nilai berkaitan dengan hak kebebasan pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Gugatan diajukan pada Senin (21/09/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia. CNN, MS NOW, dan Politico meminta perintah sementara untuk mengembalikan akses para jurnalis mereka ke kompleks Gedung Putih. Perkara tersebut berpotensi menjalani persidangan darurat dalam waktu dekat.
Persoalan bermula setelah Gedung Putih melarang jurnalis dari ketiga media tersebut memasuki kompleks kepresidenan. Kartu pers reporter CNN Betsy Klein, MS NOW Akayla Gardner, dan Politico Cheyenne Haslett dinonaktifkan sehingga mereka tidak dapat masuk ketika hendak menjalankan tugas peliputan.
Trump kemudian membela kebijakan tersebut melalui platform media sosial Truth Social pada Senin (21/09/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak bermaksud menyerang kebebasan pers, tetapi menargetkan media yang menurutnya menyebarkan fake news.
“Gedung Putih sedang menyerang berita palsu, sesuatu yang telah tumbuh seperti kanker di Amerika Serikat tercinta kita,” kata Trump.
Dia lalu berujar, “Berita palsu ini korup, disengaja, merajalela, terkoordinasi sepenuhnya, dan benar-benar di luar kendali. Ini merupakan ancaman bagi Keamanan Nasional kita, dan harus dihentikan, sekarang!”
Trump tidak menyertakan bukti dalam pernyataannya yang menghubungkan pemberitaan media tersebut dengan ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintahannya tetap mempertahankan posisi bahwa akses ke Gedung Putih dapat diatur oleh pemerintah, sementara media yang menggugat menilai pencabutan akses tersebut berkaitan dengan isi pemberitaan mereka.
Gugatan CNN, MS NOW, dan Politico berfokus pada perlindungan kebebasan berbicara dan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama. Ketiga media tersebut berupaya memperoleh kembali akses peliputan sekaligus mempersoalkan tindakan pencabutan kartu pers tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Perselisihan tersebut juga berdampak pada mekanisme peliputan bersama televisi Gedung Putih. CNN merupakan salah satu anggota television pool, yakni kelompok organisasi penyiaran yang secara bergiliran menyediakan materi peliputan kegiatan presiden untuk digunakan bersama berbagai media. Pada Senin, sejumlah jaringan televisi besar menghentikan sementara peliputan melalui mekanisme tersebut sebagai bentuk solidaritas setelah CNN dilarang memasuki Gedung Putih.
Langkah hukum ketiga media itu kini menempatkan pembatasan akses pers oleh pemerintahan Trump dalam proses pengujian di pengadilan federal. Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan apakah akses para jurnalis dapat dipulihkan sementara serta bagaimana pengadilan menilai penerapan hak kebebasan pers dalam sengketa tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan