Trump Tegaskan Larangan Gonta-Ganti Gender, Akui Hanya Dua Jenis Kelamin

WASHINGTON DC – Pada hari pertama masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya yang kontroversial adalah larangan terhadap pergantian gender.

Trump, yang dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Senin (20/01/2025), melanjutkan masa jabatannya yang kedua setelah sebelumnya memimpin negara ini dari 2017 hingga 2021.

Setelah dilantik, Trump segera menandatangani sejumlah perintah eksekutif. Salah satu perintah tersebut adalah “Mempertahankan Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Memulihkan Kebenaran Biologis pada Pemerintah Federal.”

Dalam perintah itu, Trump menegaskan pentingnya mempertahankan pemahaman tradisional mengenai gender, yaitu bahwa hanya perempuan secara biologis yang dapat diakui sebagai perempuan dan laki-laki sebagai laki-laki.

Kebijakan Baru: Menentang Ideologi Gender

Trump mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintahannya bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dengan cara menanggulangi ideologi yang dianggapnya mengabaikan realitas biologis gender.

Dalam salah satu bagian perintah eksekutif tersebut, Trump menyatakan bahwa “ideolog yang menyangkal realitas biologis seks semakin banyak menggunakan cara-cara hukum dan sosial lainnya untuk membolehkan laki-laki mengidentifikasi diri mereka sebagai perempuan dan mengakses fasilitas yang seharusnya khusus untuk perempuan.”

Dia juga mengkritik kebijakan yang memungkinkan orang untuk mengidentifikasi jenis kelamin mereka sesuai dengan pilihan mereka, yang menurutnya tidak konsisten dengan kenyataan biologis.

Trump menegaskan bahwa pemerintah AS akan tetap mengakui dua jenis kelamin yang tidak dapat diubah secara biologis.

Melarang Pendanaan untuk Kampanye Ideologi Gender

Trump juga mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan dana federal untuk mendukung promosi ideologi gender. Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump menegaskan bahwa dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk mendanai prosedur medis atau pengobatan terkait perubahan jenis kelamin, terutama untuk narapidana.

Lebih lanjut, Trump memerintahkan agar seluruh lembaga pemerintah federal segera membatalkan dokumen atau pedoman yang tidak sejalan dengan kebijakan baru ini, termasuk panduan-panduan terkait kesetaraan transgender dan kebijakan inklusif di sekolah-sekolah yang mendukung siswa LGBTQI+.

Mengakhiri Program DEI Era Biden

Selain itu, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri program “Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi” (DEI) yang diluncurkan pada era pemerintahan Joe Biden. Trump mengkritik program DEI sebagai kebijakan diskriminatif yang memaksakan ideologi yang dianggapnya tidak bermoral.

“Pemerintahan Biden telah memaksakan program diskriminasi ilegal yang dikenal dengan nama ‘keberagaman, kesetaraan, dan inklusi’ ke dalam hampir semua aspek pemerintahan federal,” ujar Trump dalam perintah eksekutifnya.

Trump memerintahkan penghentian semua program, kebijakan, dan kegiatan yang terkait dengan DEI, termasuk posisi jabatan yang berfokus pada keanekaragaman dan inklusi di dalam pemerintahan federal. Dia memberi waktu 60 hari bagi lembaga-lembaga terkait untuk melaksanakan kebijakan ini dan menghapuskan program-program tersebut.

Keputusan yang Kontroversial dan Dampaknya

Kebijakan-kebijakan yang diambil Trump pada hari pertama masa jabatannya ini langsung mendapat perhatian luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Meskipun mendukung hak-hak perempuan dalam kebijakan ini, Trump juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang mendukung kesetaraan gender dan hak-hak individu transgender.

Keputusan ini diperkirakan akan memperburuk perpecahan yang sudah ada mengenai isu hak-hak transgender dan kebijakan inklusivitas di AS, serta menjadi bagian penting dari agenda politik Trump selama masa jabatan keduanya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X