Tukang Bangunan Didaftarkan BPJS, Terkejut!

SINTANG – Ijang Runanta, seorang tukang bangunan asal Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, masih tidak menyangka namanya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang.

Ijang bahkan sempat terkejut saat namanya dipanggil ke depan sebagai perwakilan dalam acara peluncuran program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit. Program tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Bukan pegawai perusahaan sawit, Ijang bekerja sebagai tukang bangunan. Sebagai pekerja sektor informal yang tidak menerima upah tetap, ia mengaku tak pernah berpikir untuk mengikuti program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Semula saya ndak menduga juga, selama ini juga ndak berurusan dengan ini (BPJS Ketenagakerjaan) kan. Daftar pun ndak pernah,” ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Untuk tahun 2025, Pemkab Sintang menganggarkan Rp907,2 juta guna membayar iuran selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja bukan penerima upah. Program ini telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Setelah satu tahun pembayaran iuran oleh pemerintah, para peserta diharapkan dapat melanjutkan pembayaran secara mandiri. Ijang pun mengaku bersyukur dan berkomitmen untuk meneruskan iuran tersebut.

“Ada kesan bangga dan senang karena ini menyangkut dengan risiko kerjaan. Karena sebagai tukang juga sangat membutuhkan perlindungan. Intinya, saya berterima kasih, lah, kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak ada hambatan, saya akan lanjutkan iuran mandiri,” ucapnya.

Berbeda dengan Ijang, Veli Astuti justru sudah lebih dulu merasakan manfaat dari program ini. Ia menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa senilai Rp96 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris almarhum suaminya, Yoki Susanto, yang merupakan perangkat Desa Manter, Kabupaten Sintang. Santunan tersebut terdiri atas Rp42 juta JKM dan Rp54 juta untuk beasiswa satu anak.

” Kami berterima kasih, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan santunan ini. Rencana untuk biaya sekolah anak. Sekarang baru kelas 1 SMA. Rencana mau lanjut kuliah,” ungkap Veli.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Sahuri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Sintang yang telah mengalokasikan DBH sawit untuk membayar iuran pekerja sektor informal. Ia menyebut Sintang sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Barat yang telah menjalankan program ini.

Hingga kini, cakupan kepesertaan program di Kabupaten Sintang baru mencapai 49 persen. Dari total 82.000 pekerja sektor informal, baru sekitar 10.000 yang tercatat sebagai peserta aktif. Sisanya masih menjadi tantangan untuk dilibatkan dalam program ini.

Sahuri menjelaskan bahwa iuran untuk pekerja bukan penerima upah sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan atau setara dengan sekitar Rp5,50 per hari. Dengan membayar iuran tersebut, peserta mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

“Ibaratnya setiap hari pekerja itu jualan sayur, dia hanya cukup menyisihkan Rp5,50 rupiah untuk perlindungan jangan sampai terjadi risiko dalam dia pekerja,” kata Sahuri.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya yang berada dalam ekosistem sawit. Ia berharap perusahaan-perusahaan dapat berpartisipasi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk memperluas cakupan peserta.

“Dengan adanya bantuan ini, kita berharap, kualitas hidup pekerja dapat menikmati hak sosial yang layak. Mengingat bantuan ini sifatnya stimulus dan tidak terus menerus, maka harapan saya agar keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, lewat koperasi atau kelompok tani,” ujar Bala.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X