NUNUKAN – Mesin pendapatan daerah kembali diuji. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui masih adanya tunggakan pajak yang belum terpetakan secara final. Situasi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Nunukan, Sabri, menyebut pihaknya tengah melakukan penghitungan ulang dan pemetaan terhadap objek-objek pajak yang belum tertagih, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Memang masih ada tunggakan, tetapi untuk nilainya belum bisa kami sampaikan karena jumlah objek pajak cukup banyak. Yang paling dominan itu PBB, dan sekarang masih kami hitung ulang,” ujarnya, sebagaimana dilansir lama resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan, proses pendataan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena penarikan pajak di Kabupaten Nunukan juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sinkronisasi data menjadi langkah awal sebelum angka pasti tunggakan diumumkan.
“Bapenda bukan satu-satunya yang menerima pajak. Data dari OPD lain harus disesuaikan dulu agar angkanya valid dan sesuai target,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Bapenda juga menelusuri potensi pajak yang masih bisa ditagihkan. Jika ditemukan tunggakan yang telah diverifikasi, langkah hukum akan ditempuh melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sebelumnya, Bapenda telah menggandeng Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menagih tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Melalui SKK tertanggal 21 Januari 2026, kejaksaan melakukan negosiasi daring dengan salah satu wajib pajak.
Hasilnya, wajib pajak tersebut menyatakan kesediaan melunasi tunggakan PBJT masa Juni 2023 sebesar Rp455.761.000, ditambah denda administratif Rp164.073.960.
Meski capaian itu cukup signifikan, Sabri menegaskan bahwa persoalan tunggakan tak hanya terjadi pada PBJT. PBB disebut menjadi pekerjaan rumah terbesar yang kini tengah didalami secara serius.
“Kami pastikan akurasi data terlebih dahulu. Setelah itu baru diputuskan apakah ditangani internal atau perlu dukungan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Langkah konsolidasi dan penagihan ini diharapkan mampu memperjelas total tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka di Kabupaten Nunukan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan