Tunggakan Retribusi Jadi Tantangan, PSAD Berau Evaluasi Jam Operasional Pasar Subuh

BERAU – Pengelolaan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) di Kabupaten Berau masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait penataan pedagang dan pemenuhan kewajiban retribusi. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSAD, Syaidinoor, mengungkapkan bahwa permasalahan tunggakan retribusi dari pedagang masih menjadi persoalan yang cukup signifikan.

Salah satu imbas dari kondisi tersebut adalah banyaknya petak dagang di dalam pasar yang kosong, karena para pedagang cenderung memilih lokasi lain untuk berjualan. Menurut Syaidinoor, salah satu penyebab utama kekosongan tersebut adalah maraknya aktivitas jual beli di pasar subuh. Banyak pedagang lebih tertarik berdagang di pasar subuh dibandingkan menyewa petak resmi di dalam pasar.

“Jika petak kosong, otomatis retribusi tidak terbayar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara hitungan ekonomis, berdagang di dalam pasar justru lebih menguntungkan jika dilihat dari beban biaya. Pedagang pasar subuh dikenakan karcis harian sebesar Rp10 ribu, yang jika diakumulasi dalam satu bulan bisa mencapai Rp300 ribu. Sementara itu, retribusi resmi untuk petak dalam pasar jauh lebih rendah.

“Sedangkan retribusi sewa di dalam pasar jauh lebih terjangkau, yakni Rp80 ribu per bulan untuk pasar basah, Rp150 ribu hingga Rp210 ribu per bulan untuk kios, serta Rp199 ribu hingga Rp200 ribu per bulan untuk area food court, tergantung ukuran petak,” sebutnya.

Syaidinoor menambahkan bahwa saat ini tercatat lebih dari 1.000 pedagang masih aktif menjalankan usaha mereka di dalam kompleks pasar. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mencari solusi atas menurunnya tingkat keterisian petak, termasuk dengan rencana mengubah jadwal aktivitas pasar subuh menjadi pasar senja.

“Kami juga berupaya merubah jam pasar subuh menjadi pasar senja, semoga ini bisa mengatasi permasalahan retribusi dan membuat area pasar juga bersih,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi dalam menertibkan aktivitas perdagangan di luar jam operasional pasar utama, sekaligus menumbuhkan kembali minat pedagang untuk menempati petak resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pasar pun dapat meningkat secara berkelanjutan.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X