Tuntutan Berat dari Jaksa: Anton Seumur Hidup, Haryono 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Ramdes menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono pada Rabu (14/05/2025). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penembakan supir ekspedisi yang kini berstatus terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya, Dwinanto Agung Wibowo, menyatakan bahwa Anton dan Haryono dinyatakan bersalah atas tuduhan menghilangkan nyawa orang lain.

“Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Selain itu, terdakwa Anton juga dikenakan Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” terang Dwinanto, Kamis (15/05/2025).

JPU menjabarkan tuntutan hukuman bagi kedua terdakwa. Anton dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara Haryono yang berstatus saksi kunci dituntut 15 tahun penjara.

Dwinanto menegaskan bahwa tuntutan seumur hidup terhadap Anton didasarkan pada pertimbangan hukum dari Jaksa Penuntut Umum dan analisis Majelis Hakim. “Terdakwa Anton yang menyebabkan kematian korban dinilai pantas mendapat hukuman tersebut,” ujarnya.

Selain faktor utama tersebut, hal yang memberatkan adalah Anton merupakan anggota kepolisian yang mencoreng nama institusi.

Sementara itu, terdakwa Haryono memperoleh pertimbangan meringankan sebagai justice collaborator dan terlindung sehingga tuntutan hukuman dipersingkat menjadi 15 tahun.

JPU menyebutkan bahwa penanganan kasus ini sudah dilaporkan secara berjenjang mulai dari Kejari Palangka Raya hingga Kejaksaan Agung RI. Kasus penembakan supir ekspedisi ini menjadi perhatian publik karena sudah viral.

Meski tuntutan telah dibacakan, kedua terdakwa masih berhak mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Sejak awal, kami telah meminta petunjuk dari pimpinan mengenai penanganan perkara ini. Pasal yang dikenakan sama untuk kedua terdakwa dan dianggap sama-sama bertanggung jawab, hanya berbeda pada hukuman dan tuntutan untuk eksekutor, yakni terdakwa Anton,” pungkas Dwinanto.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com