Tuntutan KPK Terhadap Penyuap Proyek PUPR Kalsel: 3 Tahun 5 Bulan Penjara

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan. Kedua terdakwa dijerat dalam kasus gratifikasi terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2024.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman penjara mereka akan diperpanjang selama 6 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Dame Maria Silaban, pada Kamis (13/2/2025).

“Karena mereka adalah pemberi suap, maka tidak ada tuntutan uang pengganti di sini,” jelas Dame Maria Silaban dalam persidangan.

JPU KPK mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai alternatif pertama dalam tuntutan.

Adapun dua hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa adalah pertama, tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, akibat perbuatan mereka yang memberikan suap kepada penyelenggara negara, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah di Kalsel semakin menurun.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya adalah kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan berterus terang di persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan suap berupa uang sebesar Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel, serta Yulianti Erlynah yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Suap tersebut diberikan agar perusahaan kedua terdakwa dipilih untuk mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel 2024.

Proyek yang dimaksud antara lain adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai kontrak Rp22.268.020.250. Selain itu, terdapat dua proyek lainnya, yakni pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23.248.949.136 yang dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), serta pembangunan kolam renang dengan nilai Rp9.178.205.930 yang dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama (CBB). Ketiga proyek ini berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Pihak KPK berharap kasus ini dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X