PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon dan turunannya. Total uang yang diterima kini mencapai Rp2.111.137.500.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Kejati Kalteng telah menerima pengembalian sebesar Rp975 juta, sedangkan pada tahap terbaru diterima tambahan Rp1.136.137.500. Uang hasil sitaan tersebut kini dititipkan di rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri cabang Palangka Raya.
“Saat ini penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Investasi Mandiri periode 2020–2025,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Senin (26/01/2026).
PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin awal diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada 2020.
Dalam praktik penjualan zirkon, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok, sehingga terlihat seolah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP resmi perusahaan.
“Padahal, perusahaan melalui CV Dayak Lestari dan beberapa suplier justru membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di berbagai desa dan kecamatan,” jelas Dodik.
Akibat praktik tersebut, negara diduga dirugikan senilai Rp1,3 triliun. Selain itu, kasus ini juga berdampak pada kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi (IPPKH), karena PT Investasi Mandiri membiarkan masyarakat menambang di hutan tanpa pengawasan yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memengaruhi ribuan masyarakat yang menambang dan pengepul di Kalteng. Penyidik Kejati menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh aset terkait dugaan korupsi dapat diamankan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan