PONTIANAK — Dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus korupsi kembali mengemuka di Kalimantan Barat. Ir. Yuni Sikala Kope, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 asal Sulawesi Selatan, melalui kuasa hukumnya Erwin Siahaan, SH, menuntut pertanggungjawaban atas raibnya uang pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara.
Erwin mengungkapkan, uang pengganti tersebut diserahkan oleh perwakilan kliennya kepada seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial JH, sesaat setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak. “Kami memiliki bukti dan informasi yang sahih bahwa uang tersebut telah diberikan secara langsung dalam kardus kepada oknum JPU. Bahkan, ada saksi mata yang menyaksikan penyerahan tersebut,” kata Erwin dalam keterangan persnya, Minggu (4/5/2025).
Namun, belakangan diketahui bahwa Kejaksaan tidak memiliki dokumentasi resmi terkait setoran uang tersebut ke kas negara. Kondisi ini menimbulkan dampak serius bagi Yuni Sikala Kope yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pontianak, sebab uang pengganti itu seharusnya dapat mengurangi masa pidana tambahan.
“Ini sangat tidak adil dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan. Oknum JPU JH menjadi titik sorotan dalam dugaan ini,” ujar Erwin dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, hilangnya jejak administratif atas uang tersebut tidak hanya merugikan hak kliennya, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Terkait hal ini, Erwin menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mengungkap hilangnya dana tersebut. “Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang dan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, mencuatkan kembali pentingnya transparansi dalam pengelolaan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi. Masyarakat luas menunggu tindakan tegas aparat hukum untuk mengusut aliran dana bernilai miliaran rupiah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.[]
Redaksi12