TANAH BUMBU – Tekanan aparat terhadap praktik usaha ilegal di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kian menguat. Sebanyak 35 warung remang-remang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini berada di ujung tanduk setelah aparat gabungan melayangkan peringatan keras.
Langkah tegas tersebut merupakan respons atas akumulasi keresahan warga yang selama ini mengeluhkan dugaan praktik karaoke ilegal dan aktivitas prostitusi terselubung yang dinilai merusak ketertiban serta citra lingkungan desa.
Kepala Desa Sarigadung, M. Kaspul Anwar, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tanah Bumbu yang secara khusus menyoroti keberadaan warung-warung bermasalah tersebut.
Menurut Kaspul, pemerintah desa tidak ingin persoalan ini terus berlarut dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban sosial. Ia menegaskan bahwa desa memiliki tanggung jawab menjaga ruang hidup warganya dari aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan norma.
“Kami ingin menegakkan ketertiban dan memastikan lingkungan desa tetap sehat. Aktivitas yang melanggar aturan tidak boleh dibiarkan tumbuh dan merusak tatanan sosial,” ujar Kaspul Anwar, Selasa (06/01/2026).
Operasi penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat desa. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin karaoke dan puluhan botol minuman keras yang ditemukan di beberapa warung.
Meski sempat diwarnai keberatan dari sebagian pemilik warung, aparat memastikan proses penindakan berlangsung tertib dan terkendali di bawah pengamanan ketat.
Diketahui, keluhan masyarakat terkait kebisingan musik, aktivitas mencurigakan, serta dugaan praktik menyimpang di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Pemerintah desa pun memutuskan untuk tidak lagi memberikan toleransi.
Sebagai langkah akhir, para pemilik warung diberi ultimatum tujuh hari untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri. “Apabila tenggat waktu tersebut diabaikan, pemerintah desa bersama aparat tidak akan ragu melakukan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kaspul.
Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah desa dan aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan