UMKM Pangan di Sampit Terjerat Hukum, Diduga Tak Miliki Izin Edar

KOTAWARINGIN TIMUR – Dunia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pangan kembali mendapat sorotan setelah kasus hukum yang menjerat pemilik Toko Frozen Food Abadi, Suwandi, mencuat di publik. Pria yang menjalankan usaha kecil olahan makanan beku di Jalan Buntok, Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Sampit.

Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara Toko Mama Khas Banjar di Banjarmasin, di mana pelaku usaha kecil terganjal aturan tentang izin edar dan kandungan produk pangan. Suwandi didakwa lantaran diduga menjual produk olahan tanpa izin edar, dan dituding mengandung zat berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium Polda Kalteng.

Namun, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, Parlin Silitonga, menyebut proses hukum terhadap kliennya menyimpan banyak kejanggalan. “Permasalahan ini bermula dari November 2024 saat Polda Kalteng melakukan pengecekan, nah dari situ bermulanya,” ujar Parlin, Kamis (19/06/2025).

Menurut Parlin, sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya telah melakukan uji laboratorium terhadap produk Suwandi dan tidak menemukan zat berbahaya. “Setelah diperkirakan oleh BPOM tidak ada ditemukan bahan pengawet dan tidak ada bahan berbahaya yang membuat makanan tahan lama itu tidak ada,” jelasnya.

Namun hasil uji dari Polda Kalteng yang dilakukan sebulan kemudian justru menyebut produk mengandung bahan berbahaya. Padahal, menurut Parlin, masa simpan produk tersebut hanya tiga hari. “Barang bukti ini diperiksa satu bulan kemudian… jelas-jelas barang bukti ini hanya bertahan selama tiga hari, tapi diperiksa satu bulan kemudian, yang ada sudah basi,” katanya.

Parlin juga mempertanyakan kompetensi penanganan perkara oleh aparat. Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan konteks usaha kecil yang dijalankan kliennya. “Semoga jaksa objektif melihat perkara ini karena usaha ini kan bukan usaha yang besar… bahkan dalam satu bulan hanya empat kali membuat,” tandasnya.

Suwandi kini menghadapi dakwaan berlapis, antara lain Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Kasus ini kembali membuka ruang diskusi tentang perlindungan konsumen yang mesti berjalan beriringan dengan keberpihakan terhadap UMKM. Dalam sistem regulasi yang makin ketat, para pelaku usaha kecil perlu pendampingan agar tidak menjadi korban tumpang tindih aturan dan penegakan hukum yang berpotensi tidak proporsional. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com