Unggah Meme Jokowi-Prabowo, Mahasiswi ITB Ditahan!

JAKARTA — Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) angkat bicara mengenai kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kepala Kantor PCO, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah lebih sepakat agar anak muda yang dianggap telah melewati batas dalam mengekspresikan pendapatnya lebih baik dibina daripada langsung dibawa ke ranah hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tetap berada di tangan aparat kepolisian.

“Kalau ada pasal-pasalnya kami serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” ujar Hasan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/05/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hal yang sah dan diakui. Oleh karena itu, pemerintah tidak menutup mata terhadap munculnya kritik atau bentuk reaksi lain dari masyarakat di ruang publik.

“Harapan kita teman-teman yang mungkin selama ini terlalu bersemangat, misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum,” lanjutnya.

Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo selama ini tidak pernah membawa kritik atau pernyataan rakyat ke ranah hukum. Namun, pemerintah tetap menyayangkan apabila ruang ekspresi publik digunakan untuk hal-hal yang dinilai tidak pantas, seperti penghinaan atau penyebaran kebencian.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” ucap Hasan.

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka. Ia diduga telah membuat dan menyebarkan meme yang melibatkan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

“Sudah, ditahan di Bareskrim,” kata Erdi melalui pesan singkat, Sabtu (10/05/2025) pagi.

Mahasiswi tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk lembaga HAM seperti Amnesty International yang menganggap penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com