Upah Minimum Kota Pontianak 2025 Naik Jadi Rp3.024.820

PONTIANAK – Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Suryanto, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.024.820. Penetapan ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.840.206.

“UMK yang baru ini mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024,” ujar Edi Suryanto di Pontianak pada Selasa (04/02/2025).

Edi menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini adalah upaya untuk menjawab kenaikan kebutuhan hidup masyarakat yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Pontianak.

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di wilayah kota ini mematuhi keputusan terkait UMK.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib menyesuaikan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMK yang baru.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kota, tetapi juga oleh pemerintah provinsi. Kami, khususnya dinas terkait, akan melakukan pengawasan secara langsung,” kata Edi.

Selain itu, Edi Suryanto juga menekankan pentingnya keterbukaan bagi masyarakat, terutama pekerja, untuk melaporkan jika mereka merasa menerima perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK.

Pemerintah Kota Pontianak membuka saluran aduan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan.

“Kami mengimbau pekerja di Kota Pontianak untuk segera melaporkan jika mereka mendapati perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Edi.

Kenaikan UMK ini, menurut Edi, merupakan respons terhadap meningkatnya biaya hidup yang merupakan cerminan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi di Kota Pontianak.

“Dengan UMK yang lebih tinggi, kami berharap standar pendapatan pekerja, khususnya untuk rumah tangga, dapat meningkat,” tambahnya.

Edi juga menegaskan bahwa penetapan UMK untuk tahun-tahun mendatang akan didasarkan pada evaluasi yang dilakukan setiap akhir tahun. Beberapa indikator seperti data pengangguran dan tingkat kemiskinan akan menjadi acuan utama dalam penentuan UMK di tahun-tahun berikutnya.

“Dengan ketentuan UMK yang baru ini, kami berharap dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat melalui peningkatan perekonomian Kota Pontianak,” tutupnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com