Upah Rp1 Juta Berujung Penjara, Pria Pembawa Sabu Ditangkap

NUNUKAN – Upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sulawesi Selatan kembali dipatahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Seorang pria berinisial H (44) ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah kedapatan membawa paket narkotika yang disebut-sebut akan dikirim ke luar daerah. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.05 Wita, tak lama setelah petugas menerima informasi masyarakat.

Informasi awal masuk sekitar pukul 15.00 Wita, dan langsung ditindaklanjuti Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNK Nunukan. Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, memimpin langsung operasi tersebut. Saat tiba di pelabuhan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan membawa plastik hitam dan berhenti di area parkir.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan buruh dan penumpang setempat, ditemukan lima bungkus sabu ukuran sedang dan dua bungkus kecil di dalam kotak rokok serta kotak Handphone,” ungkap Anton Suriyadi Siagian, Jumat (14/11/2025), pagi.

Penangkapan H menyingkap indikasi keterhubungan dengan jaringan besar yang sebelumnya sempat mengguncang wilayah perbatasan. Dari hasil pengembangan, ditemukan adanya kaitan dengan ED, BN, dan RY—kelompok yang sebelumnya terlibat dalam pengiriman 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia, ke Balikpapan pada Juni 2025. Operasi besar itu disebut dikendalikan oleh RM dari Tawau.

“Ketiga ini satu jaringan, ED ini sudah sempat terlibat pengiriman sabu 5 KG ke Balikpapan menggunakan travel atau mobil rental tujuan yang berada di Sungai Ular, narkotika jenis sabu tersebut akan diterima langsung oleh istri dari pemesan barang atas nama RY yang berada di Balikpapan. Ada jaringan besar,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku hanya sebagai pembawa barang dan menerima bayaran Rp1 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Meski perannya tampak kecil, BNNK menilai posisinya penting dalam rantai distribusi narkotika lintas daerah.

Saat diamankan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan H dalam jaringan tersebut. Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan total sekitar 250 gram, dua bungkus kecil sabu masing-masing sekitar 0,16 gram dan 0,52 gram, sebuah motor Honda Beat Street, satu ponsel Vivo, sebuah kotak ponsel OPPO, satu kotak rokok Marlboro, sebilah badik, dan satu kaca Fanbo. Seluruh barang bukti kini telah diamankan bersama tersangka di Kantor BNNK Nunukan untuk pemeriksaan mendalam.

Kasus ini mempertegas betapa massifnya upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur pelabuhan di wilayah perbatasan. Penyidik kini memperluas penelusuran untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih besar dan kemungkinan keterlibatan aktor lain yang berperan sebagai pengendali. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com