Upah Rp300 Ribu, Pria 57 Tahun Nekat Kirim Sabu

KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus penyamaran kembali terbongkar. Seorang pria lanjut usia berinisial SY (57) diamankan aparat setelah diduga mengirim sabu seberat 2,82 gram bruto yang disembunyikan di dalam kemasan bubuk kopi, dengan tujuan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Unit K9 Bea Cukai Bandara Supadio, yang berhasil mencium kejanggalan saat pemeriksaan kargo ekspedisi.

Paket mencurigakan itu terdeteksi pada proses pemeriksaan rutin, ketika anjing pelacak Bea Cukai menunjukkan respons kuat terhadap salah satu kiriman. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi untuk pendalaman lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran data pengiriman dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pengirim paket tersebut. Jejak itu kemudian mengarah pada SY.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah, menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan terukur antartim di lapangan.

“Begitu ada indikasi kuat dari pemeriksaan kargo, tim langsung bergerak melakukan penelusuran. Koordinasi berjalan efektif sehingga identitas pengirim dapat segera diketahui,” jelas Ade, Selasa (13/01/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Labubu mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi tetap terkendali. “Yang bersangkutan diamankan secara persuasif dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp1,5 juta. Ia juga menyebut hanya menerima upah Rp300 ribu untuk mengirimkan paket narkotika tersebut ke Sulawesi Tenggara.

Untuk menghindari deteksi, sabu dibungkus menggunakan plastik hitam, kemudian ditimbun ke dalam bubuk kopi agar tampak seperti barang konsumsi biasa. Namun, upaya itu gagal setelah Unit K9 mencium aroma mencurigakan.

Meski tersangka mengklaim baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan itu.

“Keterangan tersangka masih kami dalami. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini, dan pengembangan akan terus dilakukan,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com