SUMATERA UTARA – Upaya pelarian seorang buronan kasus narkotika berakhir di perairan Tanjungbalai setelah aparat berhasil menggagalkan rencananya untuk menyeberang ke luar negeri. Erwin Iskandar alias Ko Erwin diamankan saat diduga hendak melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur laut pada Kamis (26/02/2026).
Penangkapan ini menjadi titik akhir pengejaran terhadap Ko Erwin yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan ketika tersangka berada di atas kapal.
“Kami mendapati yang bersangkutan tengah dalam perjalanan laut yang diduga bertujuan meninggalkan wilayah Indonesia, sehingga langsung dilakukan tindakan penangkapan,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, Ko Erwin sempat mencoba menghindar saat proses penangkapan berlangsung. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. “Ada sedikit upaya perlawanan, tetapi situasi dapat segera dikendalikan oleh tim di lapangan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan dua orang lain berinisial A alias G dan R alias K yang diduga berperan membantu menyusun rencana pelarian. “Mereka diduga memfasilitasi proses keberangkatan tersangka agar bisa keluar dari Indonesia,” jelas Kevin.
Sehari setelah penangkapan, Ko Erwin dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Tersangka terlihat mengenakan pakaian kasual dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.
Selama proses pemindahan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung dibawa menuju kendaraan yang telah disiapkan aparat.
Nama Ko Erwin sebelumnya mencuat dalam penyidikan perkara narkotika yang melibatkan mantan pejabat kepolisian di Bima Kota. Dalam pengembangan kasus, ia disebut sebagai salah satu pihak yang diduga mengalirkan dana kepada oknum tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana dari dua bandar narkotika mencapai sekitar Rp 2,8 miliar sepanjang periode 2025.
“Dana yang dikirimkan berasal dari beberapa pihak dan diduga disalurkan melalui rekening pihak lain sebelum ditarik dalam bentuk tunai,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan