SAMBAS – Ribuan telur penyu hasil sitaan dari upaya penyelundupan di wilayah Kecamatan Paloh dan Pemangkat dipastikan tidak bisa ditetaskan kembali. Sebanyak 7.156 butir telur yang diamankan aparat kepolisian tersebut akan dimusnahkan setelah melewati pemeriksaan ahli.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan pemusnahan diambil berdasarkan rekomendasi dari World Wide Fund for Nature (WWF). Menurutnya, hasil pemeriksaan menyatakan kondisi telur sudah tidak memungkinkan untuk ditetaskan. “Terkait dengan barang bukti perkara penyelundupan telur penyu, kemarin kami sudah berkomunikasi dengan WWF. Dari hasil pengecekan sesuai keahliannya, memang telur-telur ini tidak dapat diteteskan. Sehingga nantinya akan dilakukan proses pemusnahan,” ujarnya, Kamis (04/09/2025).
Meski demikian, Wahyu menegaskan pihaknya masih menunggu penetapan resmi status barang bukti dari kejaksaan. Ia menambahkan, prosedur hukum tetap dijalankan agar pemusnahan bisa dilakukan sesuai aturan. “Kita tetap menunggu penetapan barang bukti, baru proses pemusnahan bisa dijalankan sesuai prosedur,” katanya.
Atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan penghargaan khusus kepada Polres Sambas. Kepala PSDKP Kalbar, Bayu Yuniarto Suharto, menyebut apresiasi ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya perlindungan penyu yang populasinya kian terancam.
Bayu menjelaskan, jalur perbatasan di Sambas kerap dijadikan lintasan penyelundupan menuju Malaysia karena letaknya yang strategis. Dari hasil penelusuran, telur penyu tersebut berasal dari Kepulauan Tambelan dan Kepulauan Serasan, Provinsi Kepulauan Riau, sebelum dibawa ke Sambas dan rencananya diselundupkan ke Serikin, Malaysia.
Terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, pihaknya bersama Polres Sambas masih terus melakukan penyelidikan. “Kami akan terus berkoordinasi untuk menelusuri lebih jauh apakah ada keterkaitan antarjaringan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, PSDKP menggencarkan sosialisasi di wilayah asal telur penyu, seperti Pulau Tambelan, dengan melibatkan masyarakat, aparat TNI-Polri, hingga pemilik kapal. Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan telur penyu dilarang keras demi menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi.
Dengan adanya kasus ini, aparat berharap masyarakat lebih sadar untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan dan turut serta menjaga kelestarian penyu yang menjadi salah satu kekayaan hayati penting di Indonesia.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan