PALANGKA RAYA – Pasar tradisional bukan hanya pusat perputaran ekonomi rakyat, tetapi juga arena kepercayaan antara pedagang dan konsumen. Di tengah dinamika jual beli, keakuratan timbangan menjadi kunci utama agar transaksi berlangsung adil dan transparan.
Hal inilah yang mendasari pentingnya uji tera secara rutin terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), seperti dijelaskan Kepala UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya, Iwan Setiawan. “Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pedagang dan konsumen sama-sama terlindungi,” ujarnya, Kamis (12/06/2025).
Ia menegaskan, jika timbangan tidak akurat, bisa menimbulkan selisih yang merugikan salah satu pihak. Dalam jangka panjang, ketidakakuratan itu bisa menggerus kepercayaan konsumen terhadap pedagang. “Misalnya timbangan condong sedikit, konsumen bisa dapat barang lebih sedikit, atau sebaliknya, pedagang yang rugi,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, UPTD Metrologi Legal melakukan tera dan tera ulang secara berkala setahun sekali di pasar-pasar tradisional di Palangka Raya. Alat ukur yang memenuhi standar akan diberi tanda tera sah, sebagai bukti bahwa alat tersebut legal digunakan dalam transaksi.
Namun, Iwan mengakui masih ditemukan alat ukur yang tidak sesuai standar. Penyebabnya bervariasi, mulai dari keausan, kurangnya pengetahuan pedagang, hingga kemungkinan unsur kesengajaan. Meski demikian, pendekatan yang diutamakan tetap bersifat persuasif. “Kami beri edukasi dan imbauan agar alat segera diterakan ulang,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pedagang tidak menunggu keluhan dari pembeli sebelum memastikan keabsahan alat ukurnya. Menurutnya, tera ulang bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi investasi terhadap integritas dan keberlanjutan usaha. “Jangan tunggu sampai ada komplain. Tera ulang itu investasi kepercayaan,” pungkasnya. [] Admin03