BANJARMASIN – Sebuah pertikaian yang bermula dari persoalan utang berujung tragis dengan kematian seorang pria bernama Mat Jalil (48). Kasus yang mengguncang warga Kampung Hijau, Jalan Keramat Raya ini kini telah memasuki tahap penyidikan intensif oleh kepolisian.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Polsek Banjarmasin Timur pada Jumat (13/06/2025), diketahui bahwa satu pelaku bernama Kamrani telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, rekan pelaku yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut, pria berinisial B, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Jumat malam (06/06/2025), saat korban mendatangi rumah Kamrani untuk menagih utang sebesar Rp2 juta. Di teras rumah, Jalil lebih dahulu bertemu dengan B, lalu menanyakan keberadaan Kamrani.
Tidak lama kemudian, situasi memanas. Jalil yang diketahui membawa pisau, sempat mengumpat dan menendang Kamrani hingga membuat tersangka terjatuh. Kejadian itu membuat B datang ke lokasi, namun tak lama berselang, konflik berubah menjadi bentrokan bersenjata. “Jalil mengeluarkan pisau dari balik pinggang. Melihat itu, Kamrani bergegas mengambil tombak,” ujar Morris.
Saat kembali ke lokasi, Kamrani mendapati B dalam keadaan terluka. Jalil sudah berada di sungai. Khawatir Jalil akan melarikan diri, Kamrani mengejarnya mengikuti arus sungai dan kemudian melancarkan serangan fatal menggunakan tombak. “Begitu muncul ke permukaan air, ia berkali-kali menombak. Mengenai dahi Jalil,” lanjut Kapolsek.
Setelah itu, Kamrani memukulkan gagang tombak ke tubuh Jalil dan meninggalkannya dalam kondisi sekarat. Korban akhirnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Martapura sejauh satu kilometer dari lokasi kejadian pada keesokan harinya, Sabtu (07/06/2025).
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar tersangka B yang sudah masuk daftar buronan. “Kami mengimbau B yang sudah ditetapkan menjadi tersangka agar menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, ke mana pun dia bersembunyi,” tegasnya. Dalam kasus ini, Kamrani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting menyebut bahwa motif utang yang menjadi pemicu diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. “Itu masih dugaan, karena kami hanya mendapat keterangan sepihak dari tersangka Kamrani, sedangkan korban sudah meninggal,” kata Ginting.
Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi masih menggenggam sebilah pisau, menandakan perlawanan sengit sebelum akhirnya kehilangan nyawa. Polisi kini mendalami seluruh kronologi dan motif untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat dalam insiden ini. [] Admin03