Validasi Data Penerima LPG Subsidi Itu Penting

SAMARINDA – Kebijakan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang agen pangkalan gas LPG bersubsidi (gas melon 3 kg) untuk menjual kembali ke warung pengecer, telah menimbulkan antrian panjang di kalangan masyarakat yang membutuhkan gas untuk keperluan memasak.

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Melihat situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah strategis dengan membatalkan kebijakan Menteri ESDM dan mengizinkan pangkalan gas LPG bersubsidi untuk kembali menjual gas melon ke warung pengecer.

Walikota Samarinda, Andi Harun, yang dimintai tanggapan oleh wartawan terkait hal ini, menyatakan bahwa ia masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan distribusi gas melon 3 kg.

Andi Harun juga menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Samarinda, yaitu pemberian Kartu Kendali untuk pembelian gas melon 3 kg bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan tetap diteruskan.

“Kita patut bersyukur kerana Pemkot Samarinda selalu berupaya memastikan bahwa pendistribusian gas bersubsidi ini tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan UMKM, melalui mekanisme kebijakan penggunaan Kartu Kendali,” kata Andi Harun, kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Rabu (05/02/2025).

Dia juga menandaskan, bahwa yang terpenting dilakukan dalam rangka tata kelola pendistribusian gas melon 3 kg dengan baik dan tepat sasaran adalah melalui validasi data penerima.

“Karena saya pastikan bahwa carut-marutnya distribusi gas LPG subsidi ini adalah pada belum adanya basis data yang valid, sehingga mengakibatkan kurang tepat sasaran. Pemkot Samarinda, dalam rangka validasi tersebut, senantiasa melakukan pemetaan siapa-siapa saja masyarakat atau UMKM yang seharusnya menikmati gas LPG 3 kg. Dan kemudian terus dilakukan verifikasi secara rutin sehingga data tersebut selalu update (tepat waktu),” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa validasi data sangat penting karena data yang tidak akurat berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima LPG bersubsidi.

“Mereka mengaku-ngaku sebagai rakyat miskin, mengaku-ngaku sebagai UMKM untuk mendapatkan jatah LPG melon 3 kg,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Norrahmani, mengungkapkan bahwa masalah utama dalam distribusi gas melon 3 kg bukan disebabkan oleh kelangkaan atau kurangnya pasokan, melainkan diduga adanya penyalahgunaan di lapangan akibat tidak adanya data yang valid.

“Saya menengarai, kondisi ini disebabkan oleh adanya pihak yang seharusnya membeli gas non-subsidi tetapi ikut juga membeli gas subsidi. Dan itu bukan warga yang tidak mampu tapi orang mampu. Karena itu data penerima yang akurat itu sangat penting,” tuturnya.

Ia menambahkan, kondisi ini tidak hanya membuat gas melon 3 kg di lapangan terlihat langka, tetapi juga mendorong pengecer di tingkat warung untuk menjual gas dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 18.000,-.

“Di lapangan, saya menemukan ada yang menjual dengan harga Rp30.000 hingga Rp40.000,” ujarnya.

Senada dengan Walikota Samarinda, Nurrahmani juga menyatakan bahwa Disdag senantiasa melakukan upaya-upaya agar pendistribusian gas melon 3 kg dapat tepat sasaran dan dengan harga sesuai HET yang ditetapkan.

Dia juga menyingung sebenarnya kewenangan terkait tata kelola distribusi gas melon 3 kg itu ada pada pihak PT Pertamina Patra Niaga, bukan Pemkot Samarinda. Namun demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusinya sesuai dengan ketentuan.

“Kami juga senantiasa berusaha memastikan di tingkat lapangan Kartu Kendali yang diberikan digunakan sesuai kebutuhan dan aturan, dan harganya mengacu pada HET,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com