Velg hingga AC Raib, Polisi Bekuk Pencuri Kontrakan Pontianak

PONTIANAK – Aksi pencurian nekat terbongkar di kawasan Jalan Dr. Wahidin Gang Pesona Sepakat, Kota Pontianak. Seorang pria berinisial YA (42) diringkus aparat kepolisian setelah diduga membobol sebuah rumah kontrakan dan menggasak sejumlah barang bernilai puluhan juta rupiah, Jumat (16/01/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan hilangnya berbagai barang dari rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati rekannya. Saat hendak membereskan isi rumah, korban mendapati kondisi bangunan sudah kosong dari barang-barang berharga.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggotanya. “Pelapor datang untuk mengemasi rumah kontrakan yang disewa rekannya. Namun ketika tiba di lokasi, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (18/01/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku membawa kabur berbagai barang bernilai tinggi. Di antaranya satu set velg dan ban mobil Ford Ranger, satu unit AC merek Denpoo, head unit mobil, speaker aktif Polytron, kipas angin tornado, hingga tabung gas 3 kilogram.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Pontianak Kota.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. YA berhasil diamankan di sebuah barbershop pada hari yang sama. “Kami mendapatkan petunjuk lokasi pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Denni.

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta. “Pelaku mengakui uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Saat ini, YA telah ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com