Video Viral Jadi Penyelamat, 9 PMI Lolos dari Jerat TPPO Kamboja

JAKARTA — Kepulangan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Kamboja membuka kembali tabir gelap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Para korban yang sempat terjebak di negeri orang itu akhirnya kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat, meski membawa trauma mendalam bahkan satu di antaranya diketahui tengah mengandung enam bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni memastikan seluruh korban dalam keadaan sehat saat ditemukan penyelidik. Namun, fakta kehamilan salah satu korban menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah para korban secara terpisah melarikan diri dari lokasi kerja dan melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir 2025. Rasa takut dan ancaman kekerasan membuat mereka memilih bertahan bersama, menunggu bantuan pemerintah Indonesia.

“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tutur Irhamni.

Selama proses pemulangan berlangsung, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk menjamin keselamatan para korban. Negara hadir dengan memastikan kebutuhan dasar hingga layanan kesehatan terpenuhi, khususnya bagi korban yang sedang hamil.

“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut diperkuat oleh temuan di media sosial terkait dugaan eksploitasi WNI di Kamboja.

“Bahwa berdasarkan aduan laporan masyarakat dalam hal ini orangtua korban yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2025 serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia,” ujar Irhamni.

Fakta di lapangan mengungkap, para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan digital (scammer). Mereka juga disebut mengalami kekerasan fisik selama berada di bawah kendali jaringan tersebut.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah video permohonan bantuan para korban beredar luas di media sosial dan memantik reaksi nasional.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media paham dan ingat adanya video yang viral di media sosial tersebut,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan pengusutan terhadap jaringan TPPO ini masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aktor perekrut dan pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para korban ke luar negeri. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com