NUNUKAN – JAGAT maya kembali dihebohkan dengan aksi keji anak manusia. Kali ini video viral datang dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dua pemuda terekam kamera melemparkan seekor anjing yang masih hidup ke rawa-rawa dan diduga langsung dimangsa buaya penghuni rawa itu.
Video itu diawali saat tiga pria berseragam kerja lapangan bertemu dengan seekor anjing. Salah satu dari mereka kemudian menghampiri anjing itu dan mencoba mengangkatnya. Karena cukup berat, seorang kawannya kemudian membantu. Mereka berdua lalu menggotong anjing itu hingga ke tepi rawa yang berada di pinggir jalan.
Keduanya lalu mengayun-ayunkan anjing tersebut. “Satu…. dua… tiga… lempar…. sikat,” kata kawan lainnya yang merekam video tersebut, memberikan aba-aba. Sesaat setelah anjing itu dilempar dan masuk ke rawa-rawa, dua pria tertawa dengan lepas. Satu pria lain yang merekam video penganiayaan itu juga ikut tertawa puas.
Video amatir berdurasi 32 detik itu dibagikan akun @sosmedkeras pada Jumat (16/6/2023). Disebutkan bahwa para pegawai tersebut bekerja di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya tampak mengenakan seragam merah dan biru, dan disebut-sebut merupakan pekerja perusahaan yang berafiliasi ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sontak aksi sadis tak ‘berperi-kehewanan’ itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, khususnya para pencinta hewan. Sejumlah komunitas pecinta hewan akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut. Para pelapor terdiri dari Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter, dan Pejaten Shelter.
“Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat,” kata Doni Herdaru Tona selaku Ketua Animal Defenders Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik. “Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G,” ujar Doni.
Doni menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 302 KUHP menyatakan, “tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya”.
“Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga,” ujar dia.
Terpisah, Kapolsek Sembakung Iptu Sunarta mengungkapkan, ketiga pria yang berada dalam video tersebut telah diamankan oleh sekuriti perusahaan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Nunukan.
“Ada 3 orang itu karyawan perusahaan. Informasinya sudah diamankan oleh pihak sekuriti dan petugas pengamanan yang ada di sana. Tinggal diarahkan di Polres Nunukan,” kata Iptu Sunarta saat dihubungi Jumat, (16/6/2023)..
Peristiwa itu terjadi tepatnya di area perusahaan JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan. Ketiganya merupakan pekerja di perusahaan tersebut. “Informasinya memang demikian (di Sembakung). Di kawasan perusahaan kayaknya itu,” ujarnya.
Kini pihaknya memeriksa 3 pekerja yang ada dalam video guna mengetahui kronologi dan motif atas pelemparan anjing ke sungai tersebut. “Belum tahu (kapan kejadiannya), Arahan dari bapak Kapolres pelaku akan dibawa ke Polres untuk diinterogasi di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Jaya Ministry Lestari (JML) Irianto mengakui bahwa ketiga pelaku adalah karyawan kontrak di perusahaannya, PT JML yang terafiliasi dengan Pertamina. Pihak manajemen perusahaan pun telah meminta keterangan dari ketiga pelaku alasan dibalik aksi keji mereka yang melempar anjing hidup-hidup ke rawa.
Dikatakan Irianto, menurut pengakuan ketiga pelaku saat dimintai keterangan, alasan mereka melemparkan anjing yang masih hidup itu ke mulut buaya muara, akibat jengkel. “Menurut para pelaku, anjing itu anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka,” kata Irianto, Jumat (16/6/2023).
“Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing-anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Irianto juga menegaskan bahwa perusahan mengutuk keras aksi ketiga pelaku. PT JML juga sudah memecat ketiga pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Nunukan. “Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,” tegasnya lagi. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono