Viral! Ayah Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 2 Tahun di Balikpapan

BALIKPAPAN – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan FR (29), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa motif tindakan tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya. “Penyidik menetapkan FR sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak, seperti dokter forensik, psikolog klinis, dan asosiasi psikologi forensik,” ujar Yuliyanto, Selasa (11/03/2025).

Penyelidikan juga melibatkan analisis terhadap komunikasi kedua orang tua korban, yang mengarah pada keterlibatan FR. Tindakannya, yang berupa memasukkan jari ke alat kelamin korban, menyebabkan robekan pada selaput daranya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada Oktober 2024, saat korban masih berusia dua tahun. “Kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari satu tahun,” ungkap Yuliyanto. Ia juga menambahkan bahwa kendala utama dalam penyelidikan adalah usia korban yang masih sangat muda, sehingga proses penyelidikan lebih memakan waktu.

Penyidik telah melakukan tujuh kali pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk psikolog klinis, dokter forensik, dan asosiasi psikologi forensik. Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2024, di mana korban langsung menjalani visum di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan. Penyidik kemudian melakukan tujuh kali asesmen klinis bersama UPTD PPA Balikpapan.

Untuk memperkuat bukti, pihak kepolisian juga menyita ponsel orang tua korban dan menemukan bukti yang mengarah pada FR. Setelah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana umum, FR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter forensik RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, dr. Herry, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban pada 4 Oktober 2024 mengungkapkan adanya robekan baru pada selaput dara korban yang menunjukkan tindakan pencabulan.

Psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Vivi Damanik, menyebutkan bahwa asesmen terhadap korban dilakukan sebanyak tujuh kali dengan menggunakan berbagai metode, termasuk boneka edukasi dan observasi melalui kaca satu arah.

FR dijerat dengan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X