Viral! Dua Pengedar Ekstasi Tengkorak Diciduk di Amuntai!

AMUNTAI – Aksi dua pria asal Kalimantan Selatan berakhir di balik jeruji setelah aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membongkar peredaran pil ekstasi berlogo tengkorak di kawasan Amuntai. Dalam operasi dini hari yang berlangsung pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, tim Satresnarkoba Polres HSU berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas kota.

Keduanya yakni MS (29), buruh harian lepas asal Banjarmasin, dan MF (28), seorang wiraswasta asal Kabupaten Banjar. Mereka ditangkap di Gang H. Yus’an, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, tanpa sempat melarikan diri. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian tim reserse setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Modus peredaran ekstasi yang menyasar hiburan malam dan kalangan remaja harus segera diputus. Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Rabu (05/11/2025).

Aparat menemukan fakta menarik dalam penangkapan ini. Salah satu tersangka, MS, didapati menyembunyikan tujuh butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak di antara telapak kaki dan sandal hijau yang dikenakannya. Barang haram itu dibungkus dengan tisu putih dan dilapisi plastik klip transparan, diduga untuk mengelabui petugas jika terjadi pemeriksaan mendadak.

Selain barang bukti ekstasi seberat 2,68 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp59.000, dua unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok. Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan keduanya merupakan bagian dari sindikat pengedar yang menyalurkan barang haram ke wilayah HSU dan sekitarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menandakan adanya jaringan lintas daerah antara Banjarmasin, Banjar, dan HSU dalam penyebaran narkotika golongan I. Polisi menyatakan akan menelusuri lebih dalam asal-usul ekstasi berlogo tengkorak tersebut, yang disebut-sebut sedang marak beredar di beberapa wilayah Kalimantan Selatan.

Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Operasi senyap Polres HSU ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba di Kalimantan Selatan masih terus digencarkan, demi menyelamatkan generasi muda dari jerat candu barang terlarang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com